Hukum

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Oknum Tenaga Honorer Diringkus Polisi

×

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Oknum Tenaga Honorer Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Konsel, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, masing – masing berinisial DA (26 Tahun) dan DS (21 Tahun).

Satu dari dua orang pelaku, yakni DS, merupakan oknum tenaga honorer lingkup Pemda Konsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail.S.H., M.M, mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel, yang resah dengan adanya peredaran dan transaksi gelap narkoba.

“Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Konsel, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 00.45 wita, di rumah salah satu pelaku,”Kata AKP Ismail.SH, M.M.

Dari tangan kedua pelaku, di sita 10 (Sepuluh) Saset diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat bruto 3,36 Gram, serta beberapa barang bukti lain, seperti 3 (Tiga) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah alat hisap, 1 (satu) Buah Pirex kaca, serta 2 (Dua) Buah Timbangan Digital.

“Satu pelaku yang kami tangkap merupakan oknum honorer di lingkup Pemda Konsel, sementara satu pelaku lainnya berprofesi sebagai wiraswasta,”Ujar Ismail.

Lanjut AKP Ismail.SH, M.M, dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram di peroleh para pelaku, dengan cara di arahkan melalui telepon oleh seseorang yang berada di Kota Kendari, kemudian salah satu pelaku, inisial DA, pergi mengambil barang haram itu, lalu membawanya ke Konsel.

“Setelah pelaku DS, membawa sabu, yang baru di ambilnya di Kota Kendari, kemudian di serahkan ke pelaku DA, yang merupakan Oknum tenaga honorer, untuk di paketkan menjadi saset kecil, lalu di edarkan di wilayah Konsel,’Tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konsel, dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *