Seputar Pendidikan

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Langsung Masuk Rekening Pribadi, Tanpa Lewat Pemda!

×

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Langsung Masuk Rekening Pribadi, Tanpa Lewat Pemda!

Sebarkan artikel ini
20250303 142201 1

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan baru: tunjangan guru akan ditransfer langsung ke rekening pribadi, tanpa melalui pemerintah daerah. Simak selengkapnya!

JAKARTA, suarakendari.com-Kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa! Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), akan segera menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran tunjangan guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa tunjangan guru akan ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah (Pemda) seperti yang selama ini berlaku.

Perubahan Sistem Penyaluran Tunjangan:

Kebijakan ini merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran tunjangan guru.

Dengan transfer langsung ke rekening pribadi, diharapkan proses penyaluran akan lebih cepat, tepat sasaran, dan meminimalisir potensi penyimpangan.

“Kami telah membahas teknis aturan tersebut dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Regulasi atau payung hukum yang menegaskan soal transfer tunjangan guru ke rekening pribadi pun sudah selesai,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Persiapan dan Verifikasi Data:

Saat ini, Kemendikdasmen sedang dalam tahap pengumpulan data rekening para guru untuk memastikan kelancaran penyaluran tunjangan.

Para guru diimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data rekening melalui laman Info GTK.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pengumuman Resmi oleh Presiden:

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan baru ini secara langsung kepada publik.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah meminta kesediaan Presiden Prabowo untuk mengumumkan kebijakan tersebut pada 20 Maret 2025.

Tujuan Kebijakan:

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan kepastian dalam penerimaan tunjangan.

Dengan penyaluran yang lebih efisien, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik generasi penerus bangsa.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Dengan transfer tunjangan langsung ke rekening pribadi, para guru dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan tepat waktu. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru demi kemajuan pendidikan Indonesia.
SK