• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Lepas Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
15 Februari 2022
in Hukum
0
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, Suarakendari.com– Personil Unit 2 Sub Direktorat 2, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap, berinisial RL (34 tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas.
Polisi menangkap pelaku, di dua tempat berbeda dalam kota kendari, pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 23.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman mengatakan, awalnya pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, yang akan dilakukan pelaku.

Ditambahkan Kombes Polisi Muh.Eka Fathurrahman, awal penangkapan di TKP 1 di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pelaku sempat membuang barang bukti sabu di rumput, namun petugas sempat melihat dan menyita barang bukti sabu milik pelaku.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kambu,“kata Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 79 (Tujuh puluh Sembilan) Paket ukuran sedang, diduga berisi sabu dengan berat total 130 Gram.
“Hasil pemeriksaan sementara, terhadap pelaku, barang haram diperoleh dari seseorang di kota kendari, yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah kota kendari, “ungkap Eka Fathurrahman.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polisi, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ys)

Tags: headlineNarkobaSabusuarakendari.com

RECENT NEWS

  • Pj Bupati Bombana Serahkan Bantuan untuk Warga Nelayan Poleang Tenggara
  • Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian ATM Dibentuk
  • Pemerintah Kota Kendari Imbau Siswa Cegah Aksi Bullying
  • Pemkot Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Pejabat Eksekutif

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!