Hukum

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Baubau Ditangkap Polisi

×

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Baubau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini


Baubau, Suarakendari.com – Dua orang pemuda tanggung di Kota Bau bau, harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial RN (17 Tahun) dan AN (19 Tahun).
Keduanya ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, di BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Bau – bau, pada Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 45 paket kecil yang diduga berisi sabu siap edar dengan berat total 41,46 Gram.
Kapolres Bau – bau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di BTN Bukit Sari Kelnurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu, kemudian anggota opsnal melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku inisial RN.
“Setelah pelaku ditemukan langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan. Saat diinterogasi pelaku mengakui tidak sendiri mengedarkan sabu, namun berdua dengan temannya yakni AN,” ujar Kapolres Baubau.
Di tambahkan Kapolres, saat pemeriksaan di lapangan, pelaku RN mengakui kalau menyimpan sisa sabu di rumah keluarganya. Dan kemudian petugas bergegas ke rumah keluarga pelaku dan ditemukan 45 saset diduga sabu siap edar.
“Setelah menangkap pelaku RN petugs kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku yang bersama – sama melakukan peredaran narkoba jenis sabu yakni pelaku AN,’ Kata AKBP Erwin Pratomo
Kemudian para pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Mapolres Bau – bau, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dan kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!