Hukum

Ini Bunyi Telegram Kapolri untuk Kapolda Terkait Penundaan Proses Hukum yang Libatkan Caleg

×

Ini Bunyi Telegram Kapolri untuk Kapolda Terkait Penundaan Proses Hukum yang Libatkan Caleg

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kapolri memberikan instruksi untuk menunda proses hukum terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024, dengan alasan menjaga netralitas.

Surat Telegram yang dikeluarkan oKapolri menarik perhatian banyak pihak karena mengandung implikasi yang signifikan terhadap pelaksanaan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Dalam bagian yang relevan, ST tersebut secara jelas menyatakan bahwa langkah-langkah penyelidikan atau penuntutan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan peserta pemilihan, akan ditunda.

“Proses ini akan berhenti pada tahap lidik atau sidik, dan tidak akan ada upaya pemanggilan atau langkah hukum lainnya yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu peserta pemilihan atau pemilu. Ini akan dilanjutkan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, termasuk pengucapan sumpah janji,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan isi Surat Telegram dari Kapolri itu.

Dia menjelaskan peserta Pemilu di wilayahnya yang tengah menghadapi proses hukum, akan mendapati penangguhan dalam prosesnya hingga acara demokrasi pada tahun 2024 berakhir.

Ferry Walintukan juga menegaskan bahwa langkah itu sesuai dengan aturan hukum yang ada. Meskipun langkah ini mungkin menuai kontroversi, dia mengklarifikasi bahwa penangguhan tidak berarti pelaku dugaan tindak pidana akan terbebas dari tanggung jawab hukum.

Sebaliknya, ini hanya menghentikan proses hukum selama peserta pemilihan sedang aktif dalam tahapan kampanye dan pemilihan itu sendiri.

Konteks inisiatif ini tampak terkait erat dengan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan hukum atau politisasi kasus-kasus hukum yang melibatkan peserta pemilihan untuk kepentingan politik tertentu.

Namun, ini juga membangkitkan perdebatan tentang bagaimana keseimbangan antara netralitas dan penegakan hukum dapat dijaga dalam konteks pesta demokrasi yang signifikan seperti Pemilu. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *