Hukum

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tambang Ilegal ke Kejati Sultra

×

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tambang Ilegal ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Kamis (10/3/2022), menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pertambangan ilegal di wilayah sultra, ke penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pertambangan ke penyidik Kejati Sultra, di hadiri langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR.Rasio Ridho Sani.

Tersangka dalam perkara pertambangan ilegal itu, berinisial RMY (27 Tahun),yang merupakan Direktur Utama PT. JAP (James & Armando Pundimas). Sementara barang bukti yang di sita dari perkara pertambangan ilegal itu yakni 6 (Enam) unit Alat berat, yang terdiri dari 3 (Tiga) unit exavator dan 3 (Tiga) unit Dump Truck.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan, penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu,berawal dari laporan masyarakat, terkait aktifitas pertambangan nikel dalam kawasan hutan,tanpa izin, di wilayah Desa Mandiodo Kec.Andowia Kab.Konawe Utara.

“Atas adanya informasi dari masyarakat,Kami bersama Kepolisian Daerah Sultra,melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam, dan berhasil menemukan kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat, seperti exavator serta dump truck, “Kata Dodi Kurniawan.

Atas aktifitas pertambangan ilegal yang di lakukan tersangka,di jerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf A UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jucto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 89 ayay (1) huruf A.B dan/Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, DR.Rasio Ridho Sani,mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus itu secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi Kejati dan Polda Sultra dalam penanganan kasus itu. Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis, “Tegas Rasio Sani.

Ditambahkan Dirjen Gakkum KLHK, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan.

“Kami akan telusuri di PPATK terkait adanya dugaan pencucian uang para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, “Pungkas Rasio Sani.

Saat ini KLHK telah membawa 1203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1783 operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dan lingkungan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *