Politik

Februari 2022, Jumlah Pemilih Kota Kendari Capai 213.202

×

Februari 2022, Jumlah Pemilih Kota Kendari Capai 213.202

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kembali menggelar Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Februari tahun 2022 berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Jumat (25/2/2022).

Rapat dipimpin Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, dihadiri seluruh komisioner, Sekretaris, Wasil, para Kasubag, dan staf KPU Kota Kendari.

Pada bulan Februari ini KPU Kendari mengesahkan 40 pemilih baru, dan pemilih TMS sebanyak 30 pemilih.

Sehingga jumlah pemilih hingga Februari 2022, berjumlah 213.202 dengan rincian laki-laki 105.089 dan perempuan 108.113.

Jumlah ini bertambah 10 pemilih dibanding periode Januari 2022 yang berjumlah 213.192 dengan rincian laki-laki 105.090 dan perempuan 108.102 pemilih.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 tak lama lagi akan dimulai yakni pada Juni 2022, sehingga mengajak seluruh jajaran KPU Kota Kendari untuk meningkatkan semangat dan kinerja.

“Tiga bulan lagi kita sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024, olehnya itu marilah kita mempersiapkan diri kita baik secara fisik, maupun kapasitas dalam hal penguatan literasi tentang regulasi dan pengetahuan tentang pemilu,” kata Jumwal Shaleh.

Sementara Kordiv Data dan Informasi, La Ndolili yang memimpin rekapitulasi menyatakan, jika tahapan Pemilu nanti sudah berjalan maka program PDB beralih pada pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu yang dialksanakan sesuai PKPU pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu.

“Jadi kita akan melakukan rekapitulasi DPB tinggal 3 bulan lagi. Olehnya itu kita manfaatkan waktu ini untuk memaksimalkan pendataan data pemilih TMS sesuai arahan dari Kordiv Data dan Informasi KPU RI, Bapak Viryan,” tegas La Ndolili.

Dia menguraikan, data pemilih baru nanti pasti kita akan mendapatkannya dari DP4 yang akan diserahkan oleh Kemendegari kepada KPU RI, dan selanjutnya akan disingkirkan dengan data DPB.

Setelah itu, hasil singkronisasi atau penyandingan akan diturunkan ke KPU Provinsi lalu KPU Kabupaten/Kota. Sesuai draft PKPU pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi lagi setelah menerima data dari KPU RI.

“Jadi singkronisasi akan berlangsung dua kali. Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan masukan, apakah singkronisasi atau penyandingan cukup sekali saja,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *