Hukum

Dua Pria Terlibat Duel, Hajar Rekannya Pakai Batu

×

Dua Pria Terlibat Duel, Hajar Rekannya Pakai Batu

Sebarkan artikel ini

 

Kendari , suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, menangkap seorang pemuda di Kendari, inisial RAS (18 Tahun) karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan melempar korbannya menggunakan batu pondasi, dan korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, awalnya pelaku mengajak rekannya bernama Adnam untuk berduel, satu lawan satu, pada Rabu (18/8/2021), sekitar pukul 20.00 wita

Namun pada saat itu, tiba-tiba pelaku mengambil 1 (satu) buah batu pondasi lalu kemudian melempar ke arah wajah Adnam, namun mengenai orang lain atas nama Muh. Awal Ramadan, tepat pada bagian mata sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

“Pelaku salah sasaran saat melempar rekannya yang di ajak berduel, malah lemparannya mengenai orang lain, sehingga menyebabkan luka,”Ujar AKP Fitrayadi, saat memberikan keterangan pada Rabu (29/6/2022).

Lanjut Fitrayadi, Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap Jl. Moh Hatta Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat (pinggir jalan), pada Selasa (28/6/2022), sekitar pukul 04.00 wita.

“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun, sesuai Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,”Imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *