Hukum

Dua Pria Ini Curi Alat Pemancar HT Polisi Lalu Membakarnya

×

Dua Pria Ini Curi Alat Pemancar HT Polisi Lalu Membakarnya

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Dua orang pria inisial SA (84 Tahun) dan SU (44 Tahun) diamankan polisi, usai melakukan pencurian barang milik Polri berupa alat Pemancar/Transmitter HT, yang terletak di Site Bungkutoko Kendari, pada Senin (19/9/2022).

Aksi pencurian itu diketahui bedasarkan dari laporan personil Ditpolairud Polda Sultra bahwa alat-alat Pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari hilang.

Usai dilaporkan hilang, Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar alat tersebut hilang dicuri.

Kasat Reskrim Polresta Kendarj, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, setelah mendapat laporan, kemudian dilakukan upaya penyelidikan, dan mendapatkan ciri – ciri serta identitas pelaku pencurian.

“Tepat di Jalan Buburanda, Kota Kendari kedua pelaku berhasil ditangkap, dan keduanya sehari – harinya bekerja sebagai pemulung,”Kata AKP Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, barang bukti yang dicuri kedua pelaku telah di bakar dan tersisa hanya tembaga yang akan dijual ke pembeli besi tua.

Barang milik Polri yang dicuri pelaku berupa 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik

“Total kerugian kurang lebih Rp 50 juta,” Ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan kedua pelaku, terancam 8 tahun penjara atas tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!