• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pelaku Pembunuhan di Kendari Barat Diringkus Polisi

redaksi by redaksi
11 Oktober 2022
in Hukum
0
0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari – Tim gabungan dari Polresta Kendari dan Polsek Kemaraya, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Alimun, pada hari Senin (10/9/2022) malam, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pelaku berinisial BS (35 Tahun ) dan seorang wanita berinisial LA (17 Tahun) diringkus di Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (11/10/2022), sekitar pukul 17.00 wita

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menjelaskan, awalnya korban Alimun, yang sehari – harinya bekerja sebagai tukang becak tengah duduk bersama empat teman lainnya diantaranya BS dan LA, meminum minuman tradisional berupa kameko.

Saat hendak miras, korban Alimun mengeluarkan kata-kata yang kurang mengenakkan kepada LA. Setelah itu LA melakukan perlawanan dengan cara memukul korban menggunakan kayu gamal.

“Setelah itu korban juga memukul LA dibagian pipi, yang dimana dilihat oleh pelaku BS hingga dia mengambil sebuah badik, lalu menikam korban di sebelah kiri bagian perut,” jelas Kapolresta Kendari dalam konferensi persnya, Selasa (11/10/2022).

Dia juga menyampaikan, selain kedua pelaku beberapa temannya ikut juga melakukan penganiyaan yang saat ini dalam pengejaran.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dua pelaku lain yang juga ikut melakukan penganiyaan,” bebernya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi,” imbuh Muhammad Eka Faturahman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 Junto Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Alimun warga Kota Kendari ditemukan tergeletak bersimbah darah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), pada Senin malam (10/10/2022).

Tags: headlinePembunuhansuara kendari

RECENT NEWS

  • Aksi Demo Mengenang Meninggalnya Dua Mahasiswa UHO di Mapolda Sultra Berlangsung Kondusif
  • Pj Gubernur Sultra Harap Masyarakat Jaga Kekayaan Intelektual Demi Lindungi Aset Kekayaan Bersama
  • Dua Kurir Sabu Asal Kolaka Ditangkap Polda Sultra
  • Sektor Pertambangan Dinilai Belum Optimal Tingkatkan PAD

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!