Hukum

Dua Pelaku Judi Online di Baubau Diamankan Polisi

×

Dua Pelaku Judi Online di Baubau Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com- Polres Baubau mengamankan 2 (Dua) warga Kota Baubau, masing – masing inisial WS (53 Tahun) dan IW (43 Tahun) karena terlibat judi online togel, di Kelurahan Ngkari-ngkari, Kota Baubau,

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, keduanya diamankan aparat Polsek Bungi saat sedang melakukan patroli cipta kondisi, pada Senin (22/8/2022).

Penangkapan itu, berdasarkan aduan masyarakat tentang aktivitas perjudian togel online, sehingga aparat Polsek Bungi menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Setelah berada di lokasi, anggota Polsek Bungi menemukan 2 (Dua) tersangka, sedang melakukan perjudian togel, sehingga petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti,” ungkap AKBP Erwin Pratomo, pada Sabtu (27/8/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah ponsel warna hitam, satu buah buku rekening BRI, satu buah buku tulis, yang berisikan angka-angka pembelian, satu buah ballpoint dan uang tunai sebesar Rp 365.000.

Saat ini keduanya sementara diamankan di Polsek Bungi untuk proses lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e, Subsider Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55, 56, KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *