• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Buser 77 Polresta Kendari, Satu Pelaku Ditembak Karena Berusaha Kabur

redaksi by redaksi
23 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.

Dua orang pelaku yang ditangkap, masing – masing bernama Darwin Dg Sikki (32 Tahun) dan Asriadi (28 Tahun), keduanya diketahui merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Satu dari kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas polisi, karena mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan laporan korban atas nama Laode Jamsir, yang kehilangan motornya, di halaman parkir Bengkel Reyhan Variasi Mobil, yang beralamat di Jl. Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Saat itu korban yang memarkirkan motornya di depan bengkel, dan hendak masuk makan malam dalam rumah, namun korban lupa mencabut kunci kontaknya, setelah selesai makan korban datang melihat motornya di tempat parkir, namun sudah tidak ada,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (23/3/2023). Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Lanjut Fitrayadi, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dalam wilayah Kota Kendari.

“Kedua pelaku juga diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian,” ujarnya.

Kini kedua pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun kendaraan roda empat (mobil) agar memarkir kendaraannya di tempat yang paling di anggap aman dan bila memungkinkan gunakan pengaman tambahan. Ys

Tags: buser 77curanmorheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Dua Nelayan Di Wakatobi Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian
  • Pria Paruh Baya Di Kendari Cabuli Tiga Bocah Perempuan Ditangkap Polisi
  • Polres Konawe Utara Kawal Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Terkait Pilkades Serentak Tahun 2023
  • Peringati HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke 66 Korem 143/HO Gelar Ziarah Rombongan dan Donor Darah

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist