Hukum

Dua Pelaku Begal di Baubau Dihadiahi Timah Panas

×

Dua Pelaku Begal di Baubau Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal, masing – masing inisial AF (23 Tahun) dan AK (23 Tahun), yang merupakan warga Kota Baubau, tidak berkutik dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Wolio, pada kamis (4/8/2022).

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.

Kedua pelaku lalu dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.Ik, mengatakan, keduanya kerap melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam kepada korbannya.

dan kedua pelaku juga, terlibat pencurian di sejumlah toko, di Kota Baubau.

“Saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas pada betis keduanya,”Kata AKBP Erwin Pratomo, S.Ik, pada Kamis (11/8/2022).

Erwin Pratomo, menambahkan, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau begal terhadap korbannya atas nama Yusuf (32 Tahun), di Pelabuhan Ferry Baubau.

“Keduanya merupakan residivis karena dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama,”ungkapnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Wolio dan terancam Pasal 365 Ayat (2) ke (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *