Hukum

Dua Direktur Tambang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Marombo Konut

×

Dua Direktur Tambang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Marombo Konut

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang Direktur Utama (Dirut) dari dua perusahaan tambang, yang diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, masing – masing inisial HO, selaku Direktur Utama PT. Buana Tama
Mineralindo (PT. BTM) dan AR, selaku Direktur PT. Bumi Nickel
Pratama (PT. BNP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes. Pol Bambang Wijanarko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada Senin (2/10/2023).

“Kami tetapkan tersangka pada keduanya setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” kata Kombes. Pol Bambang Wijanarko, Senin (2/10/2023).

Lanjut Bambang, pada hJumat 15 September 2023 personil Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan illegal di wilayah Morombo , Kabupaten Konut.

Dilokasi itu petugas melakukan pengecekan lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) dengan menggunakan 3 unit alat berat berupa excavator.

“PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) melakukan kegiatan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP),” ujarnya.

Dari aktitifitas penambangan itu, berdasarkan penyidikan dan keterangan saksi yang sudah di periksa, bahwa PT. BNP telah memberikan biaya produksi penambangan kepada PT. BTM sebesar RP. 500.000.000.

“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang
tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP),” imbuh Bambang

Selain itu, lanjut Kombes. Pol Bambang Wijanarko, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana
kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra, yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo (PT BTM) berada didalam kawasan hutan (HPT).

“Langkah selanjutnya penyidik segera memanggil keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Kombes. Pol Bambang Wijanarko.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *