Hukum

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Ditreskrimsus Polda Sultra kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketiga tersangka baru masing-masing inisial TS, MH, dan S.

“Benar, kami telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujarnya, saat ditemui pada Kamis (29/9/2022).

AKBP Didik Erfianto, menjelaskan, ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain itu penetapannya adalah hasil pengembangan dari 2 tersangka lainnya yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu, yakni eks Kepala Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan inisial IJP dan tellernya inisial BS.

Didik menyebut, inisial TS menerima sejumlah uang dari dua tersangka (IJP dan BS) sebesar Rp1,5 miliar. Polisi mendapat laporan itu pada 20 Januari 2022. Selanjutnya, penyidikan mulai dilakukan pada 24 Januari 2022. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti uang sebesar Rp300 juta dari tangan TS. Atas dasar itu, penyidik menetapkan TS sebagai tersangka baru tepatnya pada 29 Agustus 2022.

Sementara untuk tersangka MH, dia menerima uang sebesar Rp1,9 miliar. Dia dilaporkan di Polda Sultra pada 4 Januari 2022 dan proses penyidikan mulai berjalan pada 6 Januari 2022. Setelah mengantongi alat bukti cukup, penyidik menyita uang sebesar Rp324 juta dari tangan MH. Atas dasar itu, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2022. Surat panggilan tersangka MH pada tanggal 16 September 2022 dan telah di BAP pada 28 September 2022.

“TS dan MH belum ditahan. Sejauh ini mereka koperatif,” Ungkapnya.

Wadirkrimsus, menambahkan, atas kasus raibnya dana Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan yang terjadi kurung waktu 2017 – 2021 tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,5 miliar dan saat ini Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyita BB uang dari tangan para pelaku sebesar Rp1,4 miliar.

“Rinciannya, Rp775 juta dari tangan IJP, kemudian Rp 300 juta dari tangan TS, dan Rp 324 Juta dari tangan MH,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun penjara.ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *