Hukum

Ditreskrimsus Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Sub Direktorat (Subdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi terkait kasus penambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.

“Karena kegiatannya baru kemarin (Jumat, 15 September 2023) kami hari ini, Sabtu, k maraton lakukan pemeriksaan saksi, dan dalam waktu dekat, mungkin Senin sudah ada penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, pada Suarakendari.com, Sabtu (16/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Konawe Utara menggelar patroli ilegal mining di wilayah Blok Marombo, pada Jumat (15/9/2023).

Dari patroli itu, tim menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi berbeda.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar, ada dua perusahaan yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM) yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Dari dua perusahaan di dua lokasi berbeda di Blok Marombo itu, tim kemudian menyita enam alat berat, di antaranya lima eksavator, dan satu doser.

Alat-alat berat yang sedang menggarap wilayah di Blok Marombo itu kemudian disita dan dipasangi garis polisi.

Selain itu, operator alat berat, dan sejumlah orang di lapangan yang mengaku dari pihak PT BNP dan BTM diminta keterangan sebagai saksi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *