Penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan masih saja terjadi di dua wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 yakni, Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan. Kegiatan keramaian yang mengundang kerumunan ini beragam giat, dari acara pesta perkawinan, sosialisasi figure tokoh hingga kegiatan keormasan. Kondisi yang tentu saja mengundang keprihatinan banyak kalangan.

Adanya ijin keramaian yang tidak dibarengi dengan pengawasan kegiatan yang seharusnya sesuai protocol kesehatan dari pihak berwenang menjadi problem dalam penegakan aturan PPKM level tiga di dua wilayah ini. Lebih jauh dari itu, aparat pun dituding tebang pilih dalam menegakan aturan PPKM. Masalahnya, beberapa kegiatan yang telah memenuhi criteria yang dikeluarkan satuan tugas covid 19 terpaksa harus dibatalkan dan di sisi lain kegiatan serupa justeru dibiarkan dan tidak diberi sanksi.
“Seharusnya jika mau menegakkan aturan ya harus adil untuk semua, jangan ada tebang pilih apalagi sampai mengorbankan kegiatan satu kelompok saja,”kata Isman, warga Konawe Selatan.
Kepolisian, lanjut Isman, sebaiknya membuat pengetatan perijianan di masa pemberlakuan PPKM ini jika perlu membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan atau yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
Seperti diketahui ada banyak kegiatan terpaksa harus mengalami pembatasan melalui skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini penerapan PPKM diubah menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4. Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian peyebaran covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua berisi daftar level PPKM masing-masing wilayah dimaksud. Hal ini sebagai tindaklanjut dari arahan persiden RI yang mengistruksikan agar pelaksanaan PPKM level 3, level 2 dan level 1 covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemic berdasarkan asessmen dari Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19 dengan mengistruksikan para gubernur dan bupati /walikota.
Berikut daftar level PPKM di wilayah kabupaten /kota di Sulawesi Tenggara berdasarkan asessmen oleh Kementerian Kesehatan.
Level 1 ditempati Kabupaten Konawe Utara
Level 2 masing-masing, kabupaten Muna, Buton, Konawe, Wakatobi, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Butin Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Kota Baubau dan Kota Kendari.
Level 3 masing-masing; Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan
SK