KONAWE SELATAN, suarakendari.com – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) diduga melanggar kesepakatan damai perihal tanah yang bersengketa di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal itu berdasarkan video berdurasi 03:50 menit yang diterima Suarakendari.com, pada Minggu (26/1/2025).
Dalam video memperlihatkan seorang warga sedang menerangkan perihal tindakan PT GMS yang melanggar kesepakatan damai tanah sengketa.
Sebelumnya, telah terbangun kesepakatan untuk melakukan pertemuan melibatkan kuasa hukum PT GMS dengan kuasa hukum warga yang bersangkutan. Akan tetapi, pertemuan tersebut tak kunjung terwujud.
“Masing-masing kuasa hukum saya maupun kuasa hukum dari PT GMS maupun kuasa hukum Kumbolan akan bertemu di Kendari. Tapi sampai jam ini belum ada pertemuan di antara beberapa pihak, baik dari kuasa hukum saya maupun kuasa hukum PT GMS maupun kuasa hukum dari Kumbolan,” katanya.
Menurutnya, ini telah melanggar kesepakatan yang telah dibangun bersama.
“Sehingga itu sudah termasuk melanggar kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ironisnya, PT GMS kembali melakukan aktivitas produksi dan melanggar kesepakatan yang telah terbangun.
“Yang paling fatalnya lagi setelah kita naik di lokasi ini ternyata mereka telah memproduksi. Bukannya lagi mengambil stok yang ada, tetapi sudah memproduksi. Berarti ini sudah melanggar dari kesepakatan kemarin,” ungkapnya.
Direncanakan, warga tersebut akan melakukan penutupan terhadap aktivitas operasional PT GMS.
“Kita hari ini akan menutup kembali aktivitas pertambangan. Karna sudah melanggar kesepakatan-kesepakatan yang telah kami bangun bersama,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya Humas PT GMS, Sakirman mengatakan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa telah melakukan upaya perdamaian.
Untuk diketahui, kesepakatan damai ini terbangun ketika terjadi sengketa status kepemilikan tanah antara Sunaya dan Kumbolan yang dikelola oleh PT GMS. Ys