Hukum

Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

×

Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Seorang pria asal Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe berinisial IFP (23 Tahun) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, inisial FSK (13 Tahun), di salah satu hotel, di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (26/4/2023).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya ayah korban mencari FSK sekira pukul 03.00 wita, karena tidak berada di rumah. Ayah korban kemudian mengecek rekaman CCTV rumahnya di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dan melihat korban keluar rumah.

“Pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 03.00 wita, ayah korban bangun untuk membuatkan susu anaknya yang kecil. Kemudian, ayah korban melihat CCTV dan melihat korban keluar dari rumah. Selanjutnya ayah korban menghubungi amaknya via ponsel, akan tetapi tidak tersambung,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).

Selang beberapa waktu, ayah korban menerima telepon dari FSK yang menangis dan meminta untuk dijemput di Gerbang Puuwatu.

“Ayah korban langsung menjemput anaknya. Sesampainya di Gerbang Puuwatu, ayah korban melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam,” beber Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada ayahnya bahwa ia telah diperkosa oleh lelaki IFP, yang merupakan kakak dari temannya yang berinisial IN.

Selanjutnya, ayah korban melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta menangkap pelaku di Desa Lasoso pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 20.30 wita.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap di Desa Lasoso. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IFP dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *