Hukum

Diduga Jadi Kurir dan Pengedar Narkoba, Oknum Mahasiswa Diringkus Polisi

×

Diduga Jadi Kurir dan Pengedar Narkoba, Oknum Mahasiswa Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari –Diduga terlibat peredaran narkoba, aparat Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kendari.

Pelaku yang ditangkap itu bernama Heru Dwi Fitrawan (22 Tahun) dan sebentar lagi akan menyelesaikan studinya di Fakultas Teknik.

Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, yang didamping Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, dalam konfrensi pers, pada Kamis (24/3/2022), mengatakan, dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu sebanyak 3 pake kecil, dengan berat total 3.36 gram.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis malam (17/3/2022) berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya transaksi dan peredaran gelap narkoba,”Kata Kompol Jupen Simanjuntak.

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram diperoleh pelaku dari seseorang, dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya dihubungi melalui ponsel.

Lanjut Kabag Ops Polresta Kendari, pelaku, selain mengedarkan, juga memakai narkoba jenis sabu sejak tahun 2017.

“Penyidik masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap Bandar yang memasok barang haram itu ke pelaku,”ujar Kabag Ops Polresta Kendari.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *