Hukum

Diciduk Polisi Saat Hendak Ambil Paket Ganja di Perwakilan Bus Antar Kota

×

Diciduk Polisi Saat Hendak Ambil Paket Ganja di Perwakilan Bus Antar Kota

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang lelaki inisial BS (28 Tahun), diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis ganja.

Kepala Bagian Operasional (BagOps) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, pelaku BS, ditangkap pada Senin (21/11/2022), sekitar pukul 10.00 wita, saat hendak datang mengambil paket ganja, dengan berat total 40 (Empat Puluh) gram, di sebuah Perwakilan Bus Lintas Provinsi, di Jln. IR. Soekarno, Kelurahan Dapu – dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Saat kami tangkap, pelaku baru saja keluar dari Kantor Perwakilan Bus Lintas Provinsi, setelah di geledah, ditemukan 1 (Satu) buah dus warna coklat, yang diduga berisi ganja,” Kata Kompol Jupen Simanjuntak, saat menggelar Konfrensi Pers, pada Jumat (25/11/2022).

Lanjut Jupen, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat kiriman ganja, setelah sebelumnya dibeli dari seorang lelaki di Kota Makassar.

“Dari pengakuan pelaku, sudah 5 (Lima) kali membeli ganja dari lelaki inisial AT, yang berdomisili di Makassar, lalu ganja itu kemudian di edarkan di wilayah Kota Kendari,” ujarnya.

Penyidik Satres Narkoba Polresta Kendari, masih mendalami dan melakukan penyelidikan, guna mengungkap lelaki AT yang memasok barang haram itu ke pelaku BS.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 111 Ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *