Hukum

Dendam Kesumat, Pelaku Tikam Korban hingga Tewas di Pesta Lulo

×

Dendam Kesumat, Pelaku Tikam Korban hingga Tewas di Pesta Lulo

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Dendam kesumat menguasai jiwa Basri (33) tahun. Warga  Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ini nekat menghabisi nyawa lawannya, lantaran membalaskan sakit hati sepupunya yang dianiaya. Basri pun  ditangkap polisi pada Minggu (13/3/2022) tanpa perlawanan.

Kabag Ops Polresta Kendari,Kompol Jupen Simanjuntak menuturkan, motif Basri nekat menghabisi nyawa korban akibat sepupunya dianiaya terlebih dahulu oleh korban saat acara pesta lulo, pada malam sebelumnya, Sabtu (12/3/2022)

“Basri terbakar emosi dan dalam pengaruh minuman keras Ia masuk kedalam acara lulo, kemudian menikam Handoko menggunakan badik pada bagian pinggang kanan,” jelas Kompol Jupen Simanjuntak,saat konfrensi pers, Kamis (17/3/2022).

Penikaman menyebabkan korban mengalami luka serius hingga dinyatakan meninggal dunia.

“Saat ini tersangka sudah diamankan Polresta Kendari beserta barang bukti sebilah pisau dan sarung badik, sedangkan badik yang digunakan membunuh masih dalam pencarian,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Sebagaimana kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tutupnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *