• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang IRT di Kendari Pilih Jadi Kurir Sabu

redaksi by redaksi
8 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di salah satu perumahan BTN Jl. Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Senin (27/2/2023).

Informasi awal didapatkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari dari salah seorang masyarakat, yang mengatakan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi mereka.

Serangkaian penyelidikan dilakukan guna menindak lanjuti laporan tersebut, alhasil Tim Opsnal mengamankan seorang perempuan berinisial RA (36 Tahun) setelah dirinya terbukti menyimpan sabu siap edar, sebanyak 10 paket plastik, dengan berat total 22,99 gram.

Pelaku dalam kesehariannya sebagai seorang Ibu rumah tangga itu mengaku nekat melakukan hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi, yang dimana ia dijanjikan akan diberikan upah delapan puluh ribu per gram apabila berhasil diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, menurut keterangan tersangka dirinya mengambil tempelan narkoba jenis sabu di Lr. Tabacci, Jln. Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

“Tersangka mengaku mengedarkan barang haram atas arahan lelaki IL yang dimana terhitung sudah empat kali ia memgambil tempelan sabu milik IL,” kata AKP Hamka, saat memberi keterangan pers, pada Selasa (7/3/2023).

“Sudah hampir satu tahun pelaku pisah ranjang dengan suaminya, sehingga membuat dia nekat melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ditambah lagi dia memiliki 5 orang anak” Lanjut Hamka.

Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Satres Narkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan inisial IL.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Bantu Warga yang Kekeringan Akibat Kemarau, Satbrimob Polda Sultra Bantu Salurkan Air Bersih
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi, Buah Kerja Keras Karyawan dan Direksi
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi Bergengsi dari Kemendagri
  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!