Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial AN (28 Tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, disekitar bundaran tank,Jl Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Minggu (4/2/2024), sekitar pukul 02.00 wita.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO, pada Sabtu (3/2/2024), sekitar pukul 16.00 wita,” kata AKP Fitrayadi, saat memberikan keterangan tertulis, Minggu (4/2/2024).
Fitrayadi menambahkan, tersangka mencuri motor korbannya yang tengah parkir depan asrama hadiah Perumahan Dosen UHO, dan tersangka melancarkan aksinya bersama seorang rekannya yang kini buron.
“Tersangka sebelumnya mengamati perumahan (TKP) yang kendaraanya di parkir dan setelah melihat situasi aman, tersangka masuk halaman kos korban dan mendorong motor keluar untuk di bawa kabur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. Ys