Hukum

Cabuli Dua Bocah Perempuan, Kakek di Muna Terancam 15 Tahun Penjara

×

Cabuli Dua Bocah Perempuan, Kakek di Muna Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

Muna, suarakendari.com – LH (64 Tahun), warga Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, ditangkap aparat kepolisian, karena diduga mencabuli dua orang bocah perempuan Inisial FN dan FT yang merupakan anak di bawahumur. Pelaku melakukan aksinya berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, menjelaskan, saat itu kedua korban, yang tidak lain adalah merupakan cucu pelaku, melakukan aksinya bejatnya dengan masuk didalam kamar (Rumah pelaku) dimana kedua korban saat itu sedang tidur berdampingan.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku kemudian masuk dan langsung memasukkan tangannya ke dalam baju korban FT hingga melakukan aksinya bejatnya itu.

“Tak sampai disitu korban juga melakukan aksinya kepada FN. Bahkan pelaku mengajak korban bersetubuh dan menurunkan celananya tetapi korban menahan pinggang celananya. Tetapi pelaku terus melakukan aksinya sehingga korban berontak dan diketahui oleh masyarakat,” ujar Iptu Alamsyah Nugraha, pada Selasa (2/8/2022).

Kemudian, kata dia lagi, karena takut pelaku kemudian melarikan diri. Setelah itu pihak kepolisian melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap dikebun miliknya di desa Kombungo, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, pada Senin (1/8/2022).

“Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Polres Muna guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksinya itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Akibat perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no. 35 tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jom pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *