Bangun Negeri

Bombana Menuju Kabupaten Layak Anak

×

Bombana Menuju Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com-Tim Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) gelar Rapat Koordinasi (RAKOR), dan resmi dibuka oleh Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si pada Senin (3/4/2023) lalu di Aula Kantor BAPPEDA yang mana digelar sesuai dengan arahan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan evaluasi KLA Tahun 2022.

Rakor ini digelar dengan tujuan untuk mensinergikan Sumber Daya Pemerintah masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan dan dapat terpenuhi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak. Oleh karena itu, pemenuhan hak anak tersebut sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui Pengembangan KLA.

Senada dengan hal tersebut, Pj. Bupati Bombana mengatakan bahwa proses terpenting dalam pengembangan anak itu sendiri yakni koordinasi seluruh stakeholder yang ada di daerah guna memenuhi hak-hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan.

Untuk itu, dalam menciptakan KLA terdapat lima klaster yang harus terpenuhi diantaranya:
1. Klaster identitas anak atas pemenuhan hak sipil dan kebebasan.
2. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
3. Klaster kesehatan dan kesejahteraan dasar.
4. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
5. Klaster perlindungan khusus.

Diakhir sambutannya, Burhanuddin meminta agar dalam Rakor ini, seluruh pihak dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dan akan dilaksanakan dalam mempersiapkan serta menjadikan Kab. Bombana sebagai KLA nantinya.(Hun)

(? Kominfos Bombana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *