Hukum

Berkas Perkara Tahap II Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo Dilimpahkan ke JPU

×

Berkas Perkara Tahap II Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas tahap II kasus ilegal mining, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (28/11/2022).

Tersangka yang diseranhkan Ke Jaksa Penuntut Umum itu, adalah A Taufik Yusuf alias Upik.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/548/X/2022/SPKT Ditrekrimsus/Polda Sultra, tertanggal 27 Oktober 2022. Lalu.

Berkas perkara tersangka Upik dinyatakan lengkap atau P21 dengan Nomor: B-2816/P.3.4/EKU 1/II/2022, pada tanggal 24 November 2022.

“Dan hari ini (Senin,28/11/2022) kami menyerahkan tersangka atas nama A Taufik Yusuf alias Upik dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra diback up Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polres jajaran mengungkap penambangan ilegal di Konawe Utara (Konut).

Penambangan ilegal yang berhasil diungkap itu berada di lokasi eks IUP PT Hafar Indotech di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, pada Rabu (26/10/2022) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku penambangan ilegal berinisial ATY atau A Taufik Yusuf ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit eksavator. “Saat ini ATY sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” kata AKBP Priyo Utomo.

AKBP Priyo mengatakan, selain menangkap dan menetapkan ATY sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengantongi identitas pendana dari ATY berinisial BC.

“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BC,” tegasnya.

Mantan Kanit Resmob Polda Jawa Tengah itu mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari patroli mining yang rutin digelar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil patroli itu lah kami mendapatkan informasi adanya penambangan ilegal di eks IUP PT Hafar Indotech, yang saat ini masuk konsesi PT Antam. Pnangkapan kami lakukan malam hari karena ada upaya penambang ilegal tersebut hendak mengelabui petugas dengan beroperasi pada malam hari,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *