Hukum

Berkas Perkara Kasus Ilegal Mining PT DMS 77 Telah Dikirim ke Kejati Sultra Tahap I

×

Berkas Perkara Kasus Ilegal Mining PT DMS 77 Telah Dikirim ke Kejati Sultra Tahap I

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Dugaan kasus penambangan ilegal PT Deven Mineral Sinergi (DMS 77), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), saat ini masih terus ditangani oleh penyidik Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Dalam kasus tersebut, penyidik baru-baru ini telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

“Berkas perkara untuk kasus PT DMS 77, sudab dilakukan tahap I ke JPU Kejati Sultra pada 3 Oktober 2022,” ujar Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada media, pada Rabu (5/10/2022).

Didik menyebut, selain melakukan penyitaan alat berat pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka yang diketahui Direktur PT DMS 77 pada 20 September 2022.

“Tersangka inisial DA selaku Direktur PT DMS 27. Sedangkan alat berat masih dalam penyitaan kami untuk keperluan proses hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Sultra sebelumnya melakukan penyitaan 28 alat berat milik PT DMS 77 karena diduga melakukan penambangan ilegal di Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada beberapa bulan lalu.

Selain menyita puluhan alat berat, aparat Polda Sultra juga menetapkan satu orang tersangka berinisial DA yang merupakan Direktur PT DMS 77.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!