Hukum

Berkas Kasus Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan di Koltim Dilimpahkan ke Kejati Sultra

×

Berkas Kasus Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan di Koltim Dilimpahkan ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,7 Miliar terus bergulir.

Terbaru Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya telah memenuhi petunjuk Jaksa dan telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU.

“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” kata Kompol I Gede Pranata Wiguna, pada Selasa (5/12/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu berkas dinyatakan lengkap.

“Tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Kejati Sultra mengembalikan berkas perkaranya untuk dipenuhi kembali guna ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Masih P19, Jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.

Pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu dari pihak penyidik untuk kembali melimpahkan dan memenuhi berkas perkara tersebut.

“Tunggu penyidik apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa, nanti penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke jaksa,” tuturnya.

Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Diketahui total kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek dari hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.

Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut berawal dari pengerjaan tiga paket proyek.

“Yang satu paket proyek menggunakan anggara DAK, Peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia menggunakan dana DAU,” jelasnya saat ditemui diruangannya, Jum’at 3 November 2023.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan pihak kepolisian kelima tersangka diantaranya, JR, AG, HS, AS dan NS. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *