Hukum

Beringas dan Sadis, Pelaku Pembusuran di Tipulu Ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

×

Beringas dan Sadis, Pelaku Pembusuran di Tipulu Ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Pelaku pembusuran, yang terjadi di depan sebuah hotel di Jl. Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 23.45 wita, akhirnya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Pelaku dengan inisial RS (18 Tahun), ditangkap pada Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 21.30 wita, di Lr. Kodok, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, kronologi pembusuran yang dilakukan pelaku, berawal Pada hari Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 23.45 wita, korban atas nama Ashari (27 Tahun), hendak pulang ke rumah dengan melintas di depan sebuah hotel di Jl. Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, seorang Perempuan memberhentikan Korban, lalu meminta tolong untuk menemaninya sambil menunggu suaminya datang untuk menjemputnya.

Tiba-tiba datang sejumlah orang membawa (dua) unit motor berboncengan langsung menghampiri korban yang dimana satu motor yang berboncengan 3 (tiga) orang turun dari motor memalak korban dengan uang kepada korban. Namun ditolak korban dengan alasan tidak memiliki uang.

Karena tidak diberi seorang pelaku langsung memukul wajah korban, sambil menggeledah dengan  memeriksa kantong celana korban dan mengambil  ponsel  dan sebungkus rokok milik korban. Tak mau barangnya diambil  begitu saja,  korban pun berusaha meminta HP miliknya yang dirampas oleh pelaku. Namun, bukannya dikembalikan, pelaku dan rekan – rekannya sebanyak lima orang menyerang dan mengeroyok korban sambil berteriak pencuri pada pelaku.

Kebrutalan para pelaku tak berhenti sampai di situ. Tiba-tiba salah satu pelaku mengambil busur dan langsung  melepaskan membusur  ke arah dada sebelah kanan korban, namun beruntung mata busur tidak menembusi pakaian korban.  Tak puas,  pelaku kembali membusur korban  ke arah paha kanan korban, lagi-lagi mata  tidak menembus pakaian korban. Perilaku pelaku makin beringas dengan kembali melepaskan kembali mata busur ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kanan tubuhnya. Usai menganiaya para pelaku kemudian melarikan diri,.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman mengaku, akibat kejadian itu korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan karenantertancap mata busur dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

“Pelaku kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun,” pungkas Kapolresta Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *