Hukum

Beraksi di Delapan TKP, Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

×

Beraksi di Delapan TKP, Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus 2 (Dua) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang berinisial H dan R.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, inisial H ditangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (6/2/2024).

Sedangkan, inisial R diringkus di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Selasa (13/2/2024).

“Kedua pria ini adalah pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang meresahkan warga di Kendari,” katanya, pada Rabu (13/3/2024).

Aris menyebut, kedua pelaku beraksi di 8 TKP berbeda yakni 2 kali di Kecamatan Kadia, 2 (Dua) kali di Kecamatan Mandonga, 2 (Dua) kali di Kecamatan Poasia, serta Kecamatan Baruga dan Kecamatan Kambu masing-masing 1 kali.

“Semua dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda periode Januari dan Februari 2024,” tuturnya.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Aris, kedua pelaku lebih dulu memantau keadaan sekitar. Setelah semuanya dinilai telah aman, mereka pun beraksi dengan cara memecahkan jendela mobil lalu menggasak barang berharga milik korban.

“Total kerugian di 8 TKP ini ditaksir mencapai ratusan juta,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *