• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Bejat!! Seorang Pria di Baubau Setubuhi Dua Siswi SMP yang Tidak Lain Tetangganya Sendiri

redaksi by redaksi
19 Februari 2022
in Hukum
0
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baubau, suarakendari.com – Seorang Pria, inisial SN (36 Tahun), di Kota Baubau diamankan personil dari Satuan Reskrim Polres Baubau, karena telah menyetubuhi dua siswi SMP, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio Kota Baubau itu ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan aksi bejat pelaku menyetubuhi dua siswi SMP, sebut saja Bunga dan Mawar terjadi pada hari Minggu (13/2/2022), sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat itu, pelaku SN datang ke rumah kedua korban yang masih bertetangga, untuk mengajak di sebuah pasar malam karya baru. Guna memulusukan niat busuknya itu pelaku mengiming – imingi kedua korban untuk di belikan pentolan somay.

“Pelaku datang ke rumah kedua korban dengan mengendarai sepeda motor, dan mengajak kedua korban ke acara pasar malam, namun di tengah perjalanan pelaku membelokan sepeda motornya masuk menuju arah hutan Samparona, dan menyetubuhi kedua korban secara bergiliran,“ujar AKBP Erwin Pratomo dalam keterangan persnya, Jumat (18/2/2022).

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

“Pelaku mengancam kedua korban akan di jadikan seperti bangkai ayam, jika menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain, “kata Kapolres Baubau.

Akibat perbuatan yang di alami, kedua korban kini mengalami trauma dan pelaku sendiri sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Baubau.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D UU RI. No. 17 Tahun 2026 Tentang penetapan peraturan pemerintha pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No.2e Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ys)

Tags: headlineKasus pemerkosaan anak

RECENT NEWS

  • Pj Gubernur Sultra Ajak Komponen Bangsa Tanamkan Nilai Luhur Pancasila
  • Pj Wali Kota Kendari Tekankan Pembelajaran Harus Menyesuaikan Perkembangan Teknologi Informasi atau Digitalisasi
  • Makmur: Pengawas Sekolah Perlu Dibekali Pendidikan Karakter
  • Gerak Cepat Pj Walikota Baubau, Perjuangkan Pembukaan Formasi PPPK Bidang Kesehatan

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!