Peristiwa

Bejat ! Seorang Ayah di Baubau Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

×

Bejat ! Seorang Ayah di Baubau Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

 

Baubau, suarakendari.com– Seorang ayah di Kota Baubau diduga  memperkosa anak kandungnya sendiri, hingga hamil 8 bulan. Kelakuan bejat pelaku dilaporkan anaknya sendiri yang tak lain saudara korban.

Kapolres Bau – bau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K, mengungkapkan, bahwa, pada hari Kamis (24/2/2022) pukul 10.30 wita, Polsek Lea-Lea telah menerima laporan seorang warga -sebut saja Mawar- yang tak lain saudara kandung korban tentang adanya persetubuhan anak di bawah umur.

Kepada  polisi Mawar menjelaskan, awalnya pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar jam 16.30 wita, dirinya mendapat laporan dari  tetangganya, yang curiga melihat tubuh Bunga (korban – Bukan Nama Sebenarnya ) yang tampak terlihat gemuk.  Mendengar kabar itu, keesokan harinya, Mawar langsung memanggil Bunga dan menanyakannya langsung kondisi korban.

“Setelah ditanya oleh Mawar, korban mengaku tengah hamil. Mawar pun langsung melapor ke Polsek Lea-Lea,“Kata AKBP Erwin Pratomo, S.I.K

Kapolres Bau – bau menambahkan setelah pihak Polsek menerima Laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan Visum terhadap korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku inisial LH (53 Tahun) yang tidak lain ayah kandung korban langsung ditangkap dan ditahan.

“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (26/2/2022), dan langsung ditahan untuk proses penyidikan, “ungkap Kapolres Bau – bau.

Akibat perbuatannya menghamili anak kandungnya, pelaku LH terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *