Hukum

Bejat, Ayah di Kabupaten Muna, Tega Setubuhi Anak Kandungnya

×

Bejat, Ayah di Kabupaten Muna, Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini

 

Muna, suarakendari.com- Seorang pria berinisial LU (39 Tahun ) warga Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega setubuhi anak kandungnya sendiri bernama Mawar (samaran).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha S.T.K.,M.H, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sejak Januari – Juli 2022.

“Selama tahun 2022 ini, pelaku sudah 6 kali mencabuli anak kandungnya di dalam kebun,” ujar IPTU Alamsyah Nugraha S.T.K.,M.H , Kamis (21/7/2022).

Aksi bejat pelaku terungkap, saat remaja berusia 16 tahun itu melaporkan ayahnya di Polsek Kabawo, pada Selasa (5/7/2022). Saat itu juga, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku LU mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, motif pelaku mengaku menggauli anak kandungnya sendiri karena nafsu dan khilaf. Agar aksinya tak terungkap, pelaku mengancam akan membunuh anaknya jika bercerita pada orang lain.

“Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf,” Tambahnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna. Atas perbuatannya, LU dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *