Hukum

Bawa 21 Kg Sabu Dua Warga Kendari Diringkus Polisi di Makassar

×

Bawa 21 Kg Sabu Dua Warga Kendari Diringkus Polisi di Makassar

Sebarkan artikel ini

Dua warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diringkus aparat Polres Pelabuhan Makassar karena diduga membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis shabu seberat 21 Kg dalam kemasan 3 paket Dos. Penangkapan kedua tersangka berlangsung tanpa perlawanan, pada, Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 Wita di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan  Soekarno Hatta AKP Ismail, SE bersama Kanit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta IPTU L.M Jefri Hamzah S.Tr.K, MH berhasil menemukan dan mengamankan kedua tersangka.

Polisi membeberkan identitas kedua tersangka masing masing AA , seorang mahasiswa, beralamat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan tersangka BH,  beralamat  di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari Prov Sulawesi Tenggara.

Adapun Barang Bukti berupa 3 (tiga) Dos Ukuran sedang warna cokelat yang berisi 21 ( dua puluh satu ) bungkus teh warna hijau yang berisi Kristal bening yang diduga sabu berat ± 21 Kg, 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung A51, 1 ( satu ) Unit Hp Merk I-Phone 6, dan 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung Note 9

Polisi mengungkap, kronologis penangkapan bermula dari kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta makassar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Soekarno Hatta AKP Ismail, SE dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Iptu LM. Jefri Hamzah, S.Tr.K. MH pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 16.30 wita, bertempat di pelabuhan  Soekarno Hatta Makassar melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran Kapal Darma Kencana 7 dari Surabaya tujuan makassar  yang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil Truck Ekspedisi, dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) dos ukuran sedang warna cokelat yang berisi 21 ( dua puluh satu ) bungkusan teh cina warna hijau yang berisi Kristal bening yang diduga sabu berat ± 21 Kg yang ditaksir harganya sekitar 21 milyar rupiah, serta berhasil mengamankan AA yang membawa barang berupa narkotika yang diduga shabu tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan introgasi terhadap AA dan menjelaskan, bahwa, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang lelaki inisial BR yang  berada di kota Surabaya bersama-sama dengan lelaki A (DPO) dan lelaki S Als I (DPO) untuk di antarkan kepada BH di Apartemen Royal Spring C 18 / 01 di jalan Boulevard Kota Makassar.

Sekitar Pukul 18.00 Wita, anggota polisi bergerak melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring C 18 / 01 di jalan Boulevard Kota Makassar dan berhasil mengamankan BH di dalam kamar apartemennya serta dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung Note 9 dan 1 ( satu ) Unit Hp Merk I-Phone 6.

Selanjutnya  atas perintah Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Ptiyanto , SIK, MH untuk melakukan koordinasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan makassar IPTU Darmawangsa, SE guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan barang bukti narkotika diduga jenis shabu tersebut.

Atas perbuatan para tersangka terjerat Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua  puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana mati. Pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Kini polisi tengah Melakukan pengejaran / pengembangan terhadap DPO yang  belum tertangkap.

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sujana dalam konfrensi pers menjelaskan, dari hasil pengamatan dan penyelidikan sementara, barang bukti narkoba yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan dari malaysia, jakarta kemudian surabaya, makassar dan ke kabupaten lain. “Akan terus kami selidiki kami juga akan koordinasi dengan Direktur Narkoba Polri. Jadi ada kaitannya dengan kasus kasus lama yang memanfaatkan  Jasa ekspedisi, dan menggunakan BBM (aplikasi komunikasi),”katanya.

Mengenai status para tersangka dalam peredaran narkoba, apakah sebagai bandar atau apa? Kapolda menjelaskan, yang tiga orang tadi yang membawa barang ke Makassar ini kurir dan satu orang bernama bintang tadi itu dianggap sebagai pengedar.

“Ini kita lakukan pengembangan untuk menangkap yang di Surabaya. Sulsel masuk di gawat narkoba, maka dalam hal ini Kami akan maksimalkan dan optimalkan untuk melakukan tindakan tindakan yang lebih keras terhadap narkoba ini. Kami akan upayakan tutup pintu pintu masuk. Kami akan mengungkap sampai ke akar-akarnya,”jelas Nana Sujana.

Apakah terafiliasi dengan bandar yang sudah ditahan?  Menurutnya, dari jaringan ini polisi akan memaksimalkan untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Saya belum bisa memastikan. Kalau melihat modus yang ada itu masih sama jaringan, termasuk barang barang yang ada kami melihat sama dengan kasus yang lama. Jadi masih satu jaringan maka kami akan melakukan dan terus melacak bersama mabes polri dan BNN,”ungkapnya. YS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!