Historia

Angka Anak Berhadapan Hukum di Kota Baubau Meningkat

×

Angka Anak Berhadapan Hukum di Kota Baubau Meningkat

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com- Periode Januari hingga Desember 2022 lalu, ada lebih dari 40 Anak Kota Baubau yang berhadapan dengan hukum (ABH). Angka ini jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Dimana tahun 2021 lalu, jumlah ABH Kota Baubau hanya berjumlah 27 anak. Ada peningkatan yang signifikan dan harus segera dicari jalan keluar serta ditangani serius oleh para pihak.

Hal ini diungkap Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat membuka secara resmi kegiatan advokasi pendampingan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan Kabupaten/Kota di SMAN 1 Baubau Sabtu (13/5/2023).

Menurut Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, peningkatan secara signifikan ABH, tentu akan menjadikan anak-anak berada dalam keadaan yang sangat tidak menyenangkan. Mereka membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk dipulihkan secara fisik, emosi dan mental. Baik sebagai korban, saksi dan atau pelaku, anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus harus mendapatkan pendampingan fisik dan mental untuk mengembalikan semangat dan kepercayaan dirinya agar mampu menjalani hidupnya secara normal seperti sedia kala.

Dikatakan, kegiatan advokasi pendampingan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan Kabupaten/Kota merupakan upaya aktif pemerintah menjawab berbagai fenomena yang ada di masyarakat akhir-akhir ini, terutama terkait isu kekerasan terhadap anak yang makin marak dan beragam. Ini adalah bentuk respon negara untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang merupakan tugas dan tanggung jawa semua. Bukan hanya tugas guru, sekolah, orang tua dan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kota Baubau ini menyampaikan bila Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau telah tersedia layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai one stop service (layanan satu pintu) tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga profesional melalui peningkatan kapasitas orangtua/ keluarga atau tumbuh optimal. Sehingga dapat meningkatkan kemampuan Baubau. PUSPAGA memberikan layanan secara gratis mengasuh dan serta terciptanya pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga untuk menunjang anak secara rujukan pengasuhan, keluarga melindungi membantu anak dalam mengasuh dan melindungi anak melalui konseling dan konsultasi. “Para orang tua, guru dan siapapun yang membutuhkan, silahkan mengunjungi PUSPAGA di kantor DP3A Kota. Harapan kami, melalui kegiatan ini, para pihak khususnya para orang tua, guru, sekolah, pemerintah dapat membangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang harmonis agar upaya perlindungan anak dari berbagai tindakan tidak menyenangkan atas mereka dapat di cegah dan dihentikan,”katanya.

Ditambahkan, upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui edukasi ke anak-anak dapat terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan kreatif seperti Roadshow ke sekolah-sekolah dengan harapan agar anak-anak, guru, orang tua dapat benar-benar memahami dan bertanggung jawab serta bekerjasama demi kepentingan terbaik anak.

Lebih lanjut dijelaskan, 10 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Ini mengisyaratkan bahwa perlindungan anak merupakan urusan yang membutuhkan perhatian khusus sebab luasnya berbagai spektrum kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban dan atau pelaku Yang dimaksud dengan perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam proses tumbuh kembangnya. Perlindungan khusus dilakukan melalui 4 (empat) upaya, yakni, pertama: penanganan cepat, termasuk pengobatandan/ atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Kedua, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Ketiga, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terakhir yaitu pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Foto/Peliput : BAYU
Produksi : DINAS KOMINFO BAUBAU
Penanggung Jawab : Kepala Dinas KOMINFO Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *