Hukum

Ambil Tempelan Sabu Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

×

Ambil Tempelan Sabu Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang pemuda karena diduga menjadi pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu yang biasa beroperasi diwilayah Kota Kendari.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan, pelakunya berinisial S (25 Tahun) tertangkap di sebuah tempat di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari pada Selasa (15/8/2023), sekitar pukul 00.20 wita.

Dari hasil penggeledahan kepada tersangka, petugas menemukan satu bungkus besar berisi kristal bening yang di duga sabu dengan berat 50,27 gram.

“Bahwa yang bersangkutan ditangkap oleh tim opsal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, karena memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan atau menawarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari seseorang di suatu tempat,” kata AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (21/8/2023).

AKBP Debby Asri Nugroho menambahkan, tersangka S dalam menjalankan aksinya bertindak sebagai tukang tempel atau mengedarkan Narkoba atas arahan seseorang melalui telpon.

“Tersangka juga mengaku sudah mengedarkan Narkoba lebih dari lima kali, namun baru kali ini tertangkap oleh Petugas,” ujarnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Sementara Tersangka S sudah ditahan di sel tahanan Polda Sultra.

Atas perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *