Hukum

Aksi Pria Jambret Emas di Kendari Terekam CCTV

×

Aksi Pria Jambret Emas di Kendari Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Personil Unit Reskrim Polsek Kemaraya, Polresta Kendari, menangkap seorang pria, bernama Hunda Ishak (42 Tahun), yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Damaris (59 Tahun).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Rabu (16/8/2023) sekitar Jam 06.40 wita, bertempat di depan RS.Santa Anna, Jl.Dr Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Dalam Aksinya pelaku menjambret kalung emas milik korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (Damaris.Red) dan terekam kamera pengawas (CCTV),” kata Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, pada Media Rabu (16/8/2023).

Lanjut Eka, kurang dari 24 jam, personil Unit Reskrim Polsek Kemaraya yang melakukan penyelidikan serta adanya bukti permulaan yang cukup, tersangka di lakukan penangkapan di Jln Dr Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (16/8/2023) sekitar Pukul 08.35 wita.

“Dari penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksi penjambretan di 10 (Sepuluh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa wilayah dalam Kota Kendari,” ujarnya.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kemaraya dan di jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *