Peristiwa

1.948 Narapidana di Sultra Dapat Remisi Umum di HUT RI Ke 78

×

1.948 Narapidana di Sultra Dapat Remisi Umum di HUT RI Ke 78

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke 78 RI, pada Kamis (17/8/2023), Gubernur Sultra Ali Mazi memimpin secara langsung acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, dengan di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba.

Dalam laporanya Kakanwil Hukum adan HAM Sultra menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yang mana pengurangan hukuman  diberikan  sebagai  perwujudan  dari  apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaannya.

“Pemberian remisi didasarkan pada perubahan prilaku selama menjalani pidana, hal tersebut  merupakan stimulus bagi Narapidana dan Anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat,” kata Silvester Sili Laba, pada Kamis (17/8/2023).

Orang nomor satu dijajaran Kanwil Kemenkumham Sultra itu juga menyampaikan secara keseluruhan narapidana dan anak pidana di seluruh Lapas dan Rutan se Sultra, yang mendapata remisi umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 RI totalnya adalah sebanyak 1.948 orang.

“Dari jumlah 1.948 warga binaan se Sultra yang dapat remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 RI, ada sebanyak 7 (Tujuh) orang dapat remisi langsung bebas,” ujarnya.

Silvester Sili Laba juga menyampaikan, remisi yang diberikan pada HUT Kemerdekaan Ke 78 RI bervariasi, mulai dari pengurangan hukuman 1 (Satu) bulan, 2 (Dua) bulan serta 6 (Enam) bulan.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi menuturkan dirinya mengapresiasi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, yang telah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan, baik di Lapas maupun Rutan.

“Saya berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk mentaati segala aturan perundang – undangan sehingga tidak kembali terjerat kasus hukum yang sama,” imbuh Ali Mazi.

Ali Mazi menambahkan rasa syukur  dalam  memperingati  hari  kemerdekaan  ini tentunya  menjadi  milik  segenap  lapisan  masyarakat,  tidak  terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi  mereka  yang  telah  menunjukkan  prestasi,  dedikasi  dan  disiplin  yang tinggi  dalam  mengikuti  program  pembinaan,  serta  telah  memenuhi  syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *