KENDARI, suarakendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi meluncurkan Layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui virtual account Sistem Informasi Pajak PBB (SIPPBB) bekerjasama dengan Bank Sultra.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran PBB-P2. Transaksi kini bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Pajak PBB-P2 (SIP PBB) yang pembayarannya melalui Aplikasi Bank Sultra Mobile
Masyarakat dapat mengakses situs https://e-pbb.kendarikota.go.id/nop terlebih dahulu untuk mendapatkan Kode virtual Account serta Nilai Pembayaran PBB, selanjutnya kode dan nilai tersebut dimasukkan dalam Aplikasi Bank Sultra Mobile. Untuk tutorial selengkapnya dapat diakses pada unggahan media sosial Resmi Bank Sultra.
Walikota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan apresiasinya kepada pihak Perbankan khususnya Bank Indonesia dan Bank Sultra sebagai Bank RKUD. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan meningkatkan PAD secara signifikan, ucap Siska.
Abdul Latif Direktur Utama Bank Sultra saat ditemui ditempat terpisah menyampaikan Bank Sultra sangat mendukung inisiatif Pemerintah Kota Kendari dalam menghadirkan sistem pembayaran PBB-P2 melalui virtual account. Sebagai Bank RKUD, kami terus berupaya menghadirkan solusi keuangan yang inovatif, termasuk dalam mendukung sistem pembayaran pajak daerah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kami yakin bahwa dengan kemudahan pembayaran ini, tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bank Sultra siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat transformasi digital dalam layanan keuangan daerah. Semoga inovasi ini memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tambah Latif
Perlu diketahui selain pembayaran PBB, Bank Sultra Mobile juga saat ini telah mendukung pembayaran e-SPTPD yaitu layanan pelaporan pajak secara online dan Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dilingkup pemkot Kendari. ***