Kendari, suarakendari.com-Pemerintah Kota Kendari mulai menertibkan pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di sepanjang kawasan sekitar pelelang ikan di Kecamatan Kendari Barat. Petugas Polisi Penegak Perda Rabu (18/1/2023) pagi menyisir sepanjang jalan dimana para pedagang mendirikan lapak maupun pedagang yang menggelar dagangan dengan tikar semua ditertibkan tanpa pandang bulu.
Penertiban terhadap PKL ini bukan tanpa alasan, selain lokasi yang digunakan bukan diperuntukan bagi pedagang juga karena dianggap telah menggangu keteriban dan keindahan kota. Termasuk sudah melalui imbauan dan sosialisasi sejak dua bulan sebelumnya, melalui pemerintah kecamatan maupun kelurahan di wilayah Kecamatan Kendari Barat.
Meski begitu, petugas masih memberikan kesempatan pada pesagang untuk membongkar sendiri bangunan permanen yang mereka bangun.
Hal ini diungkap Kasatpol P Kota Kendari, Samsu Alam. “Kita masih memberikan kesempatan pada pedagang yang bangunannya permanen untuk membongkar secara sukarela. Jika belum direalisasikan, maka Satpol PP akan menertibkan,”ujarnya.
Hal ini lanjut Samsu Alam sejalan dengan arahan pimpinan dalam hal ini Wali Kota Kendari, Kapolresta, Danden PM AL, Danden PM Angkatan Darat, Dandim, menyampaikan agar kegiatan ini berjalan dengan sifat-sifat humanis.
Samsu Alam juga berharap adanya kesadaran dari para PKL untuk berjualan di lokasi yang sudah disiapkan salah satunya pasar Sentral Kendari, sebab PKL yang berjualan di sembarang tempat menimbulkan kekumuhan dan merusak wajah Kota Kendari.
Demi penegakan aturan serta untuk mencegah kembalinya para pedagang di lokasi yang telah diterbitkan Satpol PP bersama dinas perhubungan berencana akan kembali berpatroli secara rutin di kawasan ini. Sk