Hukum

Wanita Muda Di Kendari Ditangkap Polisi Karena Edar Sabu

×

Wanita Muda Di Kendari Ditangkap Polisi Karena Edar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Personil Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang wanita muda berinisial DS (26 Tahun), karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, DS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu, di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Pada Sabtu (25/3/2023), sekira jam 17.00 wita.

“Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud, dan berhasil menangkap DS dengan barang bukti 20 (dua puluh) paket plastik bening dengan berat 8,54 (delapan koma lima empat) gram yang diduga berisi narkoba jenis sabu,,” kata AKP Hamka, pada Kamis (30/3/2023).

AKP Hamka menjelaskan, selain menyita barang bukti narkoba, juga ditemukan pula barang bukti lainnya berupa tiga buah sendok sabu, serta 1 (Satu) unit ponsel. Berdasarkan keterangan DS, dirinya memperoleh paket narkoba jenis sabu dari lelaki berinisial A, dengan cara ditempelkan di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak satu paket besar.

“Selanjutnya, DS membagi satu paket besar diduga sabu tersebut menjadi 25 paket kecil, atas arahan lelaki A,” ujarnya.

Tersangka DS mengaku baru pertama kali memperoleh paket sabu tersebut dari lelaki A. DS memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta, apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki A,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!