Peristiwa

Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan pada Korban Bentrokan Dua Ormas

×

Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan pada Korban Bentrokan Dua Ormas

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan pada Korban Bentrokan Dua Ormas〈Kendari – Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K, SE., ME menyerahkan bantuan pada 18 pedagang yang terkena imbas akibat bentrok antar dua ormas mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Kantor Camat Kendari Barat, Senin (20/12/2021).

Wali Kota mengatakan, bantuan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah kota akan selalu hadir dalam melayani masyarakat.

Wali kota juga menyebutkan, bantuan yang diberikan itu, 100 persen diterima oleh masyarakat tanpa potongan, sebab hal itu merupakan hak masyarakat Kendari yang diterima karena telah memberikan sumbangsi dalam pembangunan.

“Bahwa yang diperlukan masyarakat adalah pemerintah yang memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ucap Wali Kota.
Olehnya itu Wali Kota Kendari berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki usaha atau lapak yang rusak.
“Mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik,” ucapnya.

Selanjutnya, politisi PKS ini mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Sebelumnya Wali Kota Kendari menyambangi rumah korban bentrokan dua oramas Almarhum Agustinus, di Lorong SMK Pelayaran Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat, Minggu (19/12/2021).

“Kami berharap kehadiran kami secara kondisional bisa menjadi bagian dari penguatan keluarga, dan apa yang telah terjadi kita bisa mengambil hikmah dan untuk kedepannya kita semua khususnya masyarakat Kota Kendari bisa lebih berhati-hati lagi dalam menjaga keluarga dan lingkungan, maupun diri sendiri. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, mudah-mudahan apa yang dialami saudara kita ini tidak dialami oleh warga Kota Kendari lainnya,” ujarnya
Sebelumnya, dua ormas di Kota Kendari bentrok. Aksi itu berimbas pada hancurnya lapak tempat berjualan pedagang di Kendari Beach. YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *