Hukum

Usai Pesta Miras, Tiga Pria Mabuk Rusak Kantor Polsubsektor Kontukowuna di Muna

×

Usai Pesta Miras, Tiga Pria Mabuk Rusak Kantor Polsubsektor Kontukowuna di Muna

Sebarkan artikel ini

Muna , suarakendari.com- Kantor Polisi  Polsubsektor Kontukowuna di Desa Bahutara Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna, dirusak sejumlah pria mabuk.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin S.Ik, mengungkap, peristiwa perusakan terjadi Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 22.30 Wita. Para tersangka yang berjumlah 3 (Tiga) orang, masing – masing berinisial KRZ, MF , dan JN, bertemu di pinggir jalan di depan Puskesmas Kontukowuna.
Di mana tersangka KRZ dan MF telah mengkonsumi miras secara bersama – sama.

Lalu, tersangka JN mengajak tiga rekannya melakukan pengrusakan di Kantor Polsubsektor Kontukowuna. Merasa solider, para tersangka pun menuju ke Kantor Polsubsektor melewati jalan utama.

Lanjut Kapolres Muna, sesampainya di depan pagar Kantor Polsubsektor Kontukowuna, tersangka JN dan tersangka KRZ mencabut kayu pagar Polsusbsektor Kontukowuna,.lalu berjalan menuju  bangunan kantor  polsubsektor Kontukowuna. Sesampainya di Kantor Polsubsektor, tersangka MF mematikan Lampu Kantor.

“Dengan menurunkan spanen lampu, kemudian para tersangka memukul kaca jendela Kantor Polsubsektor Kontukowuna dengan sebatang kayu, mengakibatkan kaca jendela kantor polsubsektor pecah sebanyak 6 (enam) buah,“ujar AKBP Mulkaifin S.Ik

Usai melakukan pengrusakan Kantor Polsubsektor, para tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti kayu di lokasi Kantor Camat Kontukowuna .

Kapolres Muna, menambahkan, bahwa motif dari pada pengrusakan yang dilakukan para tersangka disebabkan  pengaruh mabuk usai mengkonsumsi minuman keras jenis arak.

“Satuan Reskrim Polres Muna dipimpin Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra,S.T.K,S.Ik  berhasil menangkap  para tersangka pengrusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3 X 24 Jam, dan kini kondisi di lokasi sudah kondusif, “kata Kapolres Muna.

Akibat Perbuatannya, para tersangka Pasal 170 AYAT ( 2 ) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman 7 ( Tujuh ) penjara. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *