Hukum

Ungkap Peredaran Narkoba di Bombana, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

×

Ungkap Peredaran Narkoba di Bombana, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com- Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (28/5/2022) malam dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo, S.H., M.H.
Dari pengungkapan itu, 4 (empat) orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di tangkap dari tiga lokasi yang berbeda, di wilayah Kabupaten Bombana.
“Keempat Pelaku yang diamankan adalah AR (24), J (38), MR (18) dan EJ (30) bersama barang bukti kuat berupa narkoba jenis sabu,” Sebut AKP Silfanus Solo.
Pada TKP pertama, AR dan J dibuntuti oleh Polisi karena dicurigai sedang transaksi sabu.
“Dari tangan keduanya, ditemukan kristal putih dalam bingkisan. Setelah dilakukan interogasi, sumber barang bukti tersebut disebut berasal dari rekannya bernama MR, kemudian personil opsnal Satresnarkoba Polres Bombana, bergerak melakukan pengembangan,”Katanya.
Di lokasi kedua, di Rumah MR ditemukan 18 saset plastik sisa dari penjualan. MR sebagai penjual kemudian menyebut rekannya yang baru saja membeli barang jualannya yakni EJ. Kemudian Polisi kembali melakukan pengejaran berdasarkan pengakuan MR.
“Akhirnya, EJ juga berhasil diamankan usai dilakukan penggeledahan dalam kamarnya ditemukan bingkisan saset berisi sabu, yang diakuinya didapat dari pelaku MR,”Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bombana.
Saat ini, Keempat pelaku diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku di duga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 132 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *