• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Historia

Tumbuh Subur Parkiran Liar di Kendari

redaksi by redaksi
31 Juli 2023
in Historia
0
0
SHARES
471
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com-Rencana pemerintah Kota Kendari menertibkan lokasi-lokasi parkir liar tak lepas dari makin menjamurnya bermunculan lahan parkir liar di kota kendari. Di beberapa lokasi, keberadaan parkir liar terkadang membuat kondisi lalulintas menjadi semrawut dengan mengambil sebagian badan jalan untuk parkiran sehingga membuat kemacetan panjang. Nah, jika rencana  penertiban ini benar-benar dilakukan maka akan menjadi bumerang bagi oknum-oknum tukang parkir yang selama ini menarik tarif parkir seenak perutnya secara sepihak yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan pungutan liar alias pungli ilegal.

Pasalnya, kendati telah ada peraturan daerah tentang perparkiran namun faktanya masyarakat pemilik kendaraan masih saja dipunguti tarif  orang-orang yang menguasai lahan parkir.

Parahnya, para tukang parkir liar seenaknya menetapkan tarif, dari kisaran 2000-5000 rupiah. Yang jelas, tak diketahui kemana saja uang hasil parkir tersebut bermuara. Sungguh ironis, selama bertahun-tahun pemerintah selaku penegak ketertiban, seolah tak tergerak menertibkan jasa parker liar di kota ini, padahal sudah banyak warga yang mengeluhkan menjamurnya jasa parker illegal.

Abdul seorang pemilik mobil di Kendari mengaku, setiap hari harus mengeluarkan uang untuk jasa parkir sebesar Rp 20.000. Abdul mengaku membayar di lokasi parkir resmi maupun tidak resmi. Yang membuatnya terheran-heran, jalan raya dijadikan lahan parkir yang dalam aturannya kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir, karena pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan.

Sangat disayangkan, uang dari pundi PAD, yang seharusnya menjadi penopang pembangunan kota ini harus ‘menguap’ di tangan yang tidak tepat.

Jika dikelola dengan benar, maka bukan mustahil, jasa parkir akan menambah pundi-pundi PAD Kota Kendari. Dalam proyeksi perolehan pendapatan dari lahan parkir di Kota Kendari, dilihat dari jumlah lahan parkir yang ada selama ini, maka diperoleh pendapatan miliaran rupiah setahun. Asumsi ini dapat dihitung dari proyeksi perhitungan sederhana. Misalnya, jika saja seribu kendaraan roda empat yang parkir, dikalikan 2 ribu rupiah untuk sekali parkir, maka diperoleh pendapatan jasa parkir sekitar 2 juta rupiah perhari. Jika dikali 30 hari, maka ada sekitar Rp 60 juta per bulan. Itu dalam hitungan per bulan. Nah, bagaimana jika ditotal per tahunnya? Dengan asumsi perhitungan 360 hari x Rp 2000 maka setidaknya kota ini memperoleh; Rp. 720.000.000. Sementara berdasarkan data Samsat Kendari, terdapat jumlah kendaraan sebanyak 29.000 unit kendaraan, terdiri 10.000 kendaraan roda empat dan 19.000 kendaraan roda dua.

Makin banyaknya jumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dan lebih, berdampak baik pada peneriman pajak Kota Kendari. Dari sektor ini saja, Sejak April 2013, PAD Kota Kendari sudah mencapai angka Rp 64,63 Miliar, atau naik 30 persen dibandingkan dengan penerimaan kuartal pertama tahun lalu, yang hanya Rp 41,77 miliar.

Peningkatan ini, dikarenakan jumlah kendaraan yang beroperasi di Kendari mengalami peningkatan dan adanya kenaikan sebesar 5 persen pajak kendaraan bermotor. Setidaknya, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan jumlah pajak kendaraan bermotor, yakni persentase pajak mengalami peningkatan dan dan bertambahnya jumlah kendaraan yang beredar di Kendari. Pada tahun lalu, jumlah kendaraan yang beroperasi di Kendari mencapai 27 ribu unit. Pada tahun ini mengalami penambahan jumlah sebanyak 2 ribu kendaraan sehingga total kendaraan yang beroperasi menjadi 29 ribu unit.

Jumlah ini belum termasuk dengan kendaraan Non-DT. Makanya, disarankan pemilik kendaraan non-DT melakukan balik nama. Apalagi biaya balik nama sejak bulan November 2011 sudah tidak dikenakan biaya. Pastinya kebijakan Pemprov Sultra sejak tahun 2012 mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor turut andil dalam meningkatkan penerimaan sektor pajak kendaraan. Sk

 

Tags: suara kendari

RECENT NEWS

  • Delapan Anggota Polda Sultra Dapat Promosi Naik Jabatan Sesuai Kompetensi
  • Dikbud Sultra Jamin Gaji P3K Guru di Sultra Segera Cair
  • YLBHI : Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Merupakan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi dan Konstitusi
  • Pj Bupati Bombana: Generasi Emas 2045 Dimulai dari Keluarga Sehat

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!