Historia

Tradisi Sidak ASN Pasca Lebaran

×

Tradisi Sidak ASN Pasca Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pasca libur lebaran, Sekda Kota Kendari, Hj. Nahwa melakukan inspeksi mendadak kehadiran ASN di lingkungan pemerintah kecamatan poasia, Senin (27/5/2021). Dokumentasi foto: Kecamatan Poasia/FB

Perayaan hari raya lebaran biasanya membuat banyak orang larut dalam kemeriahan, terlebih bagi mereka yang mudik ke kampung halaman, sampai sampai lupa jika libur telah usai. Tak terkecuali para pamong negara alias Aparatur Sipil Negara (ASN), yang setiap tahun banyak yang memanfaatkan lebaran untuk pulang kampung. Namun sayangnya terkadang banyak dari oknum ASN yang justeru menambah libur lebaran.

Tradisi nambah libur memang hampir setiap tahun selalu berulang dan kerap menjadi sorotan publik. Masalah ini pun menjadi catatan khusus para kepala daerah. Tak heran setiap tahunnya para bupati maupun gubernur secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor dinas hingga level pemerintah di bawahnya.

Di lingkup pemerintahan provinsi Sulawesi Tenggara, Wakil Gubernur Sultra, DR.H.Lukman Abunawas, tahun ini kembali melakukan sidak ke sejumlah Kantor organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan tingkat kepatuhan ASN pasca perayaan Idul Fitri 1442 H.

Namun hasil sidak tersebut ditemukan perbedaan mencolok tingkat kehadiran ASN pasca lebaran tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya, dimana frekwensi kehadiran cukup baik. “Saya kira sudah mulai baik karena frekuensi kehadiran pegawai masih di atas 80 hingga 90 persen,”ungkap Lukman Abunawas, Senin (17/5/2021). Ini tentu kabar menggembirakan bagi pimpinan daerah sekaligus menunjukkan kepatuhan aparat di tengah upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kedisplinan pegawai.

Di lingkup pemerintah Kota Kendari, di hari yang sama, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar juga melakukan sidak ke sejumlah kantor OPD.

Temuan Nahwa menunjukkan frekwensi kehadiran ASN kota cukup baik karena berada di atas 90 persen, bahkan ada yang 100 persen.

 “Kehadiran ASN di setiap OPD rata-rata lengkap  di atas 90 persen, malah di Dinkes dan BKPSDM semua ASNnya hadir,”ungkap Nahwa.

Membaiknya frekwensi kehadiran ASN pasca libur lebaran tak lepas dari semakin ketatnya pengawasan pimpinan OPD dan tegasnya sanksi yang diterapkan bagi ASN yang terbukti melanggar.

 Beberapa tahun belakangan aturan bagi ASN memang semakin ketat dalam rangka menegakkan kedisiplinan sesuai edaran Mendagri dan Men-PAN RB.

“Untuk mereka yang sakit, masih ada toleransi tidak masuk kantor dengan melampirkan surat keterangan dari dokter. Namun berbeda untuk ASN yang tidak masuk kerja karena mudik lebaran maka sanksi tegas akan dikenakan. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat atau pemotongan TPP,” tegas Lukman Abunawas. SK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *