Hukum

Tiga Pelajar Pelaku Pembusuran Diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari

×

Tiga Pelajar Pelaku Pembusuran Diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pembusuran terhadap korban bernama Fayyadh (15 Tahun), di Jalan Malik Raya 1 depan Kios ALINK CELL jam 20.00 Wita, pada Minggu (10/12/2023).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (12/12/2023 sekitar pukul 00.30 wita.

Ketiga tersangka masih remaja dan berstatus pelajar yakni masing – masing berinisial MS Alias SUR (15 Tahun), FA Alias AL (15 Tahun) dan MP alias PUT (17 Tahun).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yakni MS Alias SUR berperan penarik busur, FA Alias AL berperan membantu dengan membonceng Sur dan MP alias PUT berperan memberikan busur.

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan ketiganya masih bersatatus pelajar,” kata AKP Fitrayadi.

Kronologis Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya di Jl. Malik Raya 1 dan melihat korban hingga mengeluarkan ketapel dan mata busur lalu mengarahkan busur tersebut mengenai sebelah kanan bokong Korban.

Adapun motif para tersangka melakukan pembusuran terhadap korban karena dendam. Sebelumnya rekan korban pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada salah satu tersangka.

Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah mata busur. Akibat perbuatannya ketiga tersangka, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!