Hukum

Tiga Orang Ditangkap Saat Asyik Berjudi Online

×

Tiga Orang Ditangkap Saat Asyik Berjudi Online

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Personil Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap 3 (Tiga) orang, yang kedapatan melakukan tindak pidana perjudian secara online.

Ketiga warga yang ditangkap, masing – masing berinisial, AG (42 Tahun), AS (34 Tahun) dan BN (57 Tahun).

Kasat Reskim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, ketiga pelaku judi online ditangkap di Pasar Sentral Kota Lama, Kelurahan Dapu – dapura, Kecamagan Kendari Barat, pada Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 14.00 wita.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi perjudian online di Pasar Sentral Kota Lama. Buser 77 kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ada tiga orang yang sedang berjudi lewat aplikasi Online di situs togel,” ujar Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti berupa 4 (empat) buah kertas merumus, 2 (dua) unit Ponsel, uang tunai sebesar Rp 853.000 (Delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Kasat Reskrim menambahkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan memasang nomor dengan melakukan deposite ke aplikasi togel online. Sedangkan ponsel yang dipakai sebagai alat pemasangan togel milik pelaku berinsisial AS. Setiap yang memasang nomor, AS mendapat keuntungan dari uang yang dipasang.

Kini keitganya telah diamankan di Polresta Kendari beserta barang bukti (BB) guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!