• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tidak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu

redaksi by redaksi
10 Februari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pria berinisial AH, karena dirinya diduga menjadi pengedar sabu, di wilayah Kota Kendari.

Pelaku diamankan di Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (9/2/2023), sekitar pukul 13.45 WITA.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto, melalui Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono menjelaskan, kronologi itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah tempat tinggal pelaku sering terjadi peredaran gelap narkoba.

“Setelah dilakukan pendalaman, maka pada Kamis (9/2/2023), pelaku AH bisa kami tangkap, dengan barang bukti 41 saset plastik bening berisi sabu dengan berat total 37,24 gram,” kata Didit Bagus Wicaksono, saat menggelar keterangan pers, Jumat (10/2/2023).

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita pihak BNNP Sultra, yakni satu timbangan digital, satu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu buah pireks, plastik bening kosong 2 ball.

Lanjut dia, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial IP disekitaran Baruga dengan cara sistem tempel.

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara.

“Jadi pelaku ini sudah pernah ditangkap Polresta Kendari, pernah dihukum selama 4 tahun, kemudian dikeluarkan Juli tahun 2022,” ucapnya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di BNNP Sultra beserta barang bukti. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.

Tags: berantas narkobaheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Raperda APBD Sultra Tahun 2023, Pj Gubernur Sultra Prioritaskan Program Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Andap Budhi Revianto Lantik Penjabat Bupati Konawe Dan Penjabat Walikota Baubau
  • Peringatan Hari Perhubungan Nasional Pj Gubernur Beri Penghargaan Kepada ASN Purnabakti
  • Pj Bupati Bersama Ketua TP-PKK Bombana Temu Kader Posyandu Se Kecamatan Kabaena

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!